Melihat masa depan dari pemerintahan
dan politik lokal di Indonesia merupakan sesuatu hal yang abstrak atau sulit
untuk dibaca sampai hari ini. Kesulitan dalam membaca masa depan dari
pemerintahan dan politik lokal di Indonesia ini dikarenakan adanya dua
pandangan yang dominan dalam membaca masa depan politik lokal di Indonesia, yaitu
pandangan optimisme terhadap masa depan pemerintahan dan politik lokal yang
melihat politik lokal sebagai desentralisasi dan pandangan pesimisme terhadap
masa depan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia yang melihat dari
kasus-kasus mikro ditingkat lokal. permasalahan dalam
pemerintahan Indonesia semakin kompleks dan dinamis, khususnya permasalahan di
pemerintahan daerah berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah. Permasalahan yang paling mudah untuk kita lihat berkaitan dengan desentralisasi
dan otonomi di daerah otonom adalah munculnya raja-raja kecil di setiap
pemerintah daerah. Persepsi seperti itu menyebabkan setiap pemerintah daerah
menjadi lebih sulit untuk dikoordinasikan sehingga pembangunan di daerah banyak
yang tidak sejalan dengan pembangunan yang ada di pusat ataupun kurangnya
loyalitas pemerintah daerah terhadap setiap tugas atau perintah yang diberikan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Permasalahan lainnya, yang juga
sering untuk kita lihat adalah permasalahan stabilitas politik di daerah dampak
dari pemilihan kepala daerah secara langsung.
Dengan adanya revisi UU No 32 tahun
2004 menjadi UU No 23 tahun 2014,
kemudian UU No 23 tahun 2014 menjadi UU
No 2 tahun 2015 yang kemudian diundangkan menjadi UU No 9 Tahun 2015 diharapkan kedepannya mampu
membangun pemerintahan dan politik lokal di Indonesia kearah yang lebih baik
lagi. Melihat bebrapa poin yang telah di
revisi, seperti dikembalikannya pemilihan kepala daerah kepada rakyat
sebagaimana kita dapat melihat pada pasal 101 ayat 1 poin d tentang pemilihan
kepala darah oleh DPRD telah dihapus diharapkan mampu membangun partisipasi
politik yang lebih demokrasi.
Perubahan dilakukan
sebagai konsekuensi atas
perubahan undang-undang tentang
pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang mengatur
wakil kepala daerah dipilih secara
berpasangan dengan kepala
daerah. Sehingga perlu
diatur pembagian tugas antara
kepala daerah dan
wakil kepala daerah
agar tidak terjadi disharmoni
dan dan perlunya
pengaturan mekanisme
pengisian jabatan kepala
daerah dan wakil
kepala daerah dalam
hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan yang
diatur dalam pasal 101 ayat 1 poin d1.
Masa depan pemerintahan dan politik lokal di
Indonesia sebenarnya dapat berakibat baik ataupun buruk kedepannya. Kecakapan
dari pemerintah untuk mengatur tata kelola desentralisasi beserta aspek – aspek
lainnya dan juga kedewasaan masyarakat Indonesia sendiri lah yang akan
menentukan apakah pemerintahan
dan politik lokal nantinya akan membawa kebaikan
atau keburukan bagi negara ini. Menurut saya, sebenarnya pemerintahan dan politik lokal
di Indonesia dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Desentralisasi menurut
pandangan saya dapat membawa perubahan yang besar nantinya untuk negara ini,
bagaimana seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa adanya animo yang tinggi
dari daerah-daerah di
Indonesia untuk memekarkan wilayahnya sebenarnya merupakan satu bukti bahwa terlepas dari ada atau tidaknya niat buruk
dari penguasa,
kesadaran untuk
memulai tata kelola pemerintahan di tingkat lokal sudah tumbuh. Suatu kebijakan
tentunya tidak akan dapat berjalansecara efektif tanpa adanya kesadaran dari
pelaku maupun pembuat kebijakan itu sendiri untuk mensukseskan kebijakan yang
telah dibuat.
Hal yang sering kita lihat dalam
perkembangan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia yakni masalah
pemekaran daerah. Daerah-daerah yang menganggap bahwa mereka mendapat perlakuan
yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan tanpa berfikir lebih jauh,
mereka dengan seenaknya meminta untuk membangun daerah baru tanpa pertimbangan
terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya UU pemda yang mengatur lebih jauh tentang
penataan daerah disini kita menggantung harapan agar prospek pemerintahan dan
politik lokal di Indonesia lebih baik.
Salah satu aspek
dalam penataan daerah adalah pembentukan daerah baru.
Pembentukan Daerah pada
dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan
masyarakat disamping sebagai
sarana pendidikan politik
di tingkat lokal.
Untuk itu maka
Pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai
faktor seperti kemampuan
ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan,
dan pertimbangan dari aspek
sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan
keamanan, serta pertimbangan dan
syarat lain yang
memungkinkan Daerah itu
dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan
Daerah didahului dengan
masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk
penyiapan Daerah tersebut menjadi
Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut
tidak memenuhi syarat
untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah
induknya. Apabila Daerah Persiapan
setelah melalui masa
pembinaan selama tiga
tahun memenuhi syarat untuk
menjadi Daerah, maka
Daerah Persiapan tersebut
dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.
Prospek pemerintahan dan politik
lokal di Indonesia dapat berkembang jika penerapan aturan-aturan yang telah
ditata sedemikian rupa dalam UU No 9 tahun 2015 ini diterapkan dan dilaksanakan
dengan baik. Adanya pemetaan urusan yang baik antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang akan menjadi prioritas seperti yang telah dijelaskan
pada UU No 23 tahun 2014 atas perubahan dari UU No 32 tahun 2004. Bahwa melalui
Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari
pemetaan urusan Pemerintahan
yang akan menjadi
prioritas Daerah dalam pelaksanaan
otonomi yang seluas-luasnya. Melalui
pemetaan tersebut akan tercipta
sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
Urusan Pemerintahannya di
desentralisasaikan ke
Daerah. Sinergi Urusan
Pemerintahan akan melahirkan
sinergi kelembagaan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan
tahu siapa pemangku
kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian tersebut di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota secara
nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan
kelembagaan tersebut akan
menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan
antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan
Daerah untuk mencapai
target nasional. Manfaat lanjutannya adalah
akan tercipta penyaluran
bantuan yang terarah
dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terhadap
Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder
utamanya untuk akselerasi
realisasi target nasional tersebut.
Masa depan pemerintahan dan politik
lokal di Indonesia akan menjadi sangat baik dengan memperkuat otonomi daerah.
Dalam UU No 9 tahun 2015 telah dijelaskan langkah untuk memperkuat Otonomi
Daerah yaitu adanya mekanisme pembinaan,
pengawasan, pemberdayaan, serta
sanksi yang jelas
dan tegas. Adanya pembinaan dan
pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya
kejelasan tugas pembinaan,
pengawasan dari kementerian yang
melakukan pembinaan dan
pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis.
Sinergi antara pembinaan
dan pengawasan umum
dengan pembinaan dan pengawasan
teknis akan memberdayakan
Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Untuk
pembinaan dan pengawasan
terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran
dan kewenangan yang
jelas dan tegas
dari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan tugas dan
fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, menurut saya
pemerintahan dan politik local kedepannya akan berkembang kearah yang lebih
maju dengan mengimplementasikan system dan aturan-aturan yang telah ditetapkan
dalam UU No 9 Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar