Minggu, 05 Juli 2020

Prospek Pemerintahan & Politik Lokal di Indonesia dengan Melihat UU No 9 Tahun 2015


Melihat masa depan dari pemerintahan dan politik lokal di Indonesia merupakan sesuatu hal yang abstrak atau sulit untuk dibaca sampai hari ini. Kesulitan dalam membaca masa depan dari pemerintahan dan politik lokal di Indonesia ini dikarenakan adanya dua pandangan yang dominan dalam membaca masa depan politik lokal di Indonesia, yaitu pandangan optimisme terhadap masa depan pemerintahan dan politik lokal yang melihat politik lokal sebagai desentralisasi dan pandangan pesimisme terhadap masa depan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia yang melihat dari kasus-kasus mikro ditingkat lokal. permasalahan dalam pemerintahan Indonesia semakin kompleks dan dinamis, khususnya permasalahan di pemerintahan daerah berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Permasalahan yang paling mudah untuk kita lihat berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi di daerah otonom adalah munculnya raja-raja kecil di setiap pemerintah daerah. Persepsi seperti itu menyebabkan setiap pemerintah daerah menjadi lebih sulit untuk dikoordinasikan sehingga pembangunan di daerah banyak yang tidak sejalan dengan pembangunan yang ada di pusat ataupun kurangnya loyalitas pemerintah daerah terhadap setiap tugas atau perintah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Permasalahan lainnya, yang juga sering untuk kita lihat adalah permasalahan stabilitas politik di daerah dampak dari pemilihan kepala daerah secara langsung. 
Dengan adanya revisi UU No 32 tahun 2004 menjadi  UU No 23 tahun 2014, kemudian UU No 23 tahun 2014  menjadi UU No 2 tahun 2015 yang kemudian diundangkan menjadi  UU No 9 Tahun 2015 diharapkan kedepannya mampu membangun pemerintahan dan politik lokal di Indonesia kearah yang lebih baik lagi.  Melihat bebrapa poin yang telah di revisi, seperti dikembalikannya pemilihan kepala daerah kepada rakyat sebagaimana kita dapat melihat pada pasal 101 ayat 1 poin d tentang pemilihan kepala darah oleh DPRD telah dihapus diharapkan mampu membangun partisipasi politik yang lebih demokrasi.
Perubahan  dilakukan  sebagai  konsekuensi  atas  perubahan  undang-undang  tentang  pemilihan gubernur,  bupati,  dan  walikota  yang  mengatur  wakil  kepala  daerah dipilih  secara  berpasangan  dengan  kepala  daerah.  Sehingga  perlu  diatur pembagian  tugas  antara  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  agar tidak  terjadi  disharmoni  dan  dan  perlunya  pengaturan  mekanisme pengisian  jabatan  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  dalam  hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan yang diatur dalam pasal 101 ayat 1 poin d1.
Masa depan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia sebenarnya dapat berakibat baik ataupun buruk kedepannya. Kecakapan dari pemerintah untuk mengatur tata kelola desentralisasi beserta aspek – aspek lainnya dan juga kedewasaan masyarakat Indonesia sendiri lah yang akan menentukan apakah pemerintahan dan politik lokal nantinya akan membawa kebaikan atau keburukan bagi negara ini. Menurut saya, sebenarnya pemerintahan dan politik lokal di Indonesia dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Desentralisasi menurut pandangan saya dapat membawa perubahan yang besar nantinya untuk negara ini, bagaimana seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa adanya animo yang tinggi dari daerah-daerah di Indonesia untuk memekarkan wilayahnya sebenarnya merupakan satu bukti bahwa  terlepas dari ada atau tidaknya niat buruk dari penguasa, kesadaran untuk memulai tata kelola pemerintahan di tingkat lokal sudah tumbuh. Suatu kebijakan tentunya tidak akan dapat berjalansecara efektif tanpa adanya kesadaran dari pelaku maupun pembuat kebijakan itu sendiri untuk mensukseskan kebijakan yang telah dibuat.
Hal yang sering kita lihat dalam perkembangan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia yakni masalah pemekaran daerah. Daerah-daerah yang menganggap bahwa mereka mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan tanpa berfikir lebih jauh, mereka dengan seenaknya meminta untuk membangun daerah baru tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya UU pemda yang mengatur lebih jauh tentang penataan daerah disini kita menggantung harapan agar prospek pemerintahan dan politik lokal di Indonesia lebih baik.
Salah satu  aspek  dalam  penataan daerah  adalah pembentukan  daerah baru.  Pembentukan  Daerah  pada  dasarnya  dimaksudkan  untuk meningkatkan  pelayanan  publik  guna  mempercepat  terwujudnya kesejahteraan  masyarakat  disamping  sebagai  sarana  pendidikan  politik  di  tingkat  lokal.  Untuk  itu  maka  Pembentukan  daerah  harus mempertimbangkan  berbagai  faktor  seperti  kemampuan  ekonomi, potensi  daerah,  luas  wilayah,  kependudukan,  dan  pertimbangan  dari aspek  sosial  politik,  sosial  budaya,  pertahanan  dan  keamanan,  serta pertimbangan  dan  syarat  lain  yang  memungkinkan  Daerah  itu  dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.  Pembentukan  Daerah  didahului  dengan  masa  persiapan  selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan  Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan  Daerah Persiapan  tersebut  tidak  memenuhi  syarat  untuk  menjadi  Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila  Daerah Persiapan setelah  melalui  masa  pembinaan  selama  tiga  tahun  memenuhi  syarat untuk  menjadi  Daerah,  maka  Daerah  Persiapan  tersebut  dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.
Prospek pemerintahan dan politik lokal di Indonesia dapat berkembang jika penerapan aturan-aturan yang telah ditata sedemikian rupa dalam UU No 9 tahun 2015 ini diterapkan dan dilaksanakan dengan baik. Adanya pemetaan urusan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan menjadi prioritas seperti yang telah dijelaskan pada UU No 23 tahun 2014 atas perubahan dari UU No 32 tahun 2004. Bahwa melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai  dari  pemetaan  urusan  Pemerintahan  yang  akan  menjadi  prioritas Daerah  dalam  pelaksanaan  otonomi  yang  seluas-luasnya.  Melalui  pemetaan tersebut  akan  tercipta  sinergi  kementerian/lembaga  pemerintah nonkementerian  yang  Urusan  Pemerintahannya  di  desentralisasaikan  ke Daerah.  Sinergi  Urusan  Pemerintahan  akan  melahirkan  sinergi  kelembagaan antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  karena  setiap  kementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  akan  tahu  siapa  pemangku  kepentingan (stakeholder)  dari  kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian  tersebut di  tingkat  provinsi  dan  kabupaten/kota  secara  nasional.  Sinergi  Urusan Pemerintahan  dan  kelembagaan  tersebut  akan  menciptakan  sinergi  dalam perencanaan  pembangunan  antara  kementerian/lembaga  pemerintah nonkementerian  dengan  Daerah  untuk  mencapai  target  nasional.  Manfaat lanjutannya  adalah  akan  tercipta  penyaluran  bantuan  yang  terarah  dari kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian  terhadap  Daerah-Daerah yang  menjadi  stakeholder  utamanya  untuk  akselerasi  realisasi  target  nasional tersebut.
Masa depan pemerintahan dan politik lokal di Indonesia akan menjadi sangat baik dengan memperkuat otonomi daerah. Dalam UU No 9 tahun 2015 telah dijelaskan langkah untuk memperkuat Otonomi Daerah yaitu adanya mekanisme pembinaan,  pengawasan,  pemberdayaan,  serta  sanksi  yang  jelas  dan  tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan  adanya  kejelasan  tugas  pembinaan,  pengawasan  dari kementerian  yang  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  umum  serta kementerian/lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  melaksanakan pembinaan  teknis.  Sinergi  antara  pembinaan  dan  pengawasan  umum  dengan pembinaan  dan  pengawasan  teknis  akan  memberdayakan  Daerah  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  Daerah  kabupaten/kota memerlukan  peran  dan  kewenangan  yang  jelas  dan  tegas  dari  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  untuk  melaksanakan  tugas  dan  fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, menurut saya pemerintahan dan politik local kedepannya akan berkembang kearah yang lebih maju dengan mengimplementasikan system dan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam UU No 9 Tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUAH

"Tidak lama kok. Yah, mungkin hanya beberapa hari saja setelah itu kamu bisa kembali melakukan lagi hal hal yang menjadi bagian dari hi...