Minggu, 05 Juli 2020

Penerapan Catur Tertib Pertanahan di Indonesi


“Tertib hukum pertanahan di Indonesia”

Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan, tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Fakta memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik dan ekonomi. Untuk itu berdasarkan Tap MPR No. IV/MPR/1978 ditentukan agar pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk menata kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979 yaitu: (tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, tertib pemeliharaan tanah).
Catur Tertib Pertanahan ini merupakan kebijakan bidang pertanahan yang dijadikan “landasan”, sekaligus “sasaran” untuk mengadakan penataan kembali penggunaan dan pemilikan tanah serta program-program khusus di bidang agraria untuk usaha meningkatkan kemampuan petani-petani yang tidak bertanah atau mempunyai tanah yang sangat sempit.
Menurut Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan tertib hukum pertanahan adalah:
a)      Semua pihak yang menguasai dan atau menggunakan tanah mempunyai hubungan  hukum  yang  sah  dengan  tanah  yang  bersangkutan  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)     Tersedianya perangkat perundang-undangan di bidang pertanahan yang lengkap dan komperhensip sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
c)      Seluruh penyelenggaraan administrasi pertanahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai sekarang ini tertib hukum pertanahan belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masih banyak terjadi penguasaan tanah tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan atau secara dibawah tangan, pembelian tanah dengan kuasa mutlak, penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah dan lain sebagainya. Kesemuanya itu masih menunjukkan terjadinya penguasaan tanah dan peralihan hak tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehinggga membawa akibat-akibat negatif yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain dan menjadi sumber sengketa.
Keadaan sedemikian ditambah pula kenyataan bahwa sebagian besar hak atas tanah belum terdaftar. Sehubungan dengan kondisi semacam itu, perlu diambil langkah-langkah penerbitan, untuk menciptakan tertib hukum pertanahan agar supaya dapat diperoleh kepastian hukum, baik oleh perangkat pemerintah maupun oleh unsur swata.
Upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebagai perlindunga terhadap hak-hak atas tanah dan penggunaannya dimaksudkan agar terdapat ketentraman masyarakat dan mendorong gairah membangun. Dengan tertib hukum pertanahan dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah penguasaan, pemilikan dan penggunaannya baik oleh pribadi maupun Badan Hukum mempunyai hubungan hukum yang sah menurut Peraturan Perundangan yang berlaku. Adapun masalah yang berkaitan dengan tertib hukum pertanahan antara lain :
a.    Belum dipahami peraturan hukum yang berlaku.
b.    Kurangnya kesadaran hukum sehingga menurunkan disiplin hukum nasional.
c.    Sanksi yang kurang tegas.
d.    Sebagian hak tanah belum terdaftar.

Seperti kita lihat di berbagai daerah di Indonesia bahwa masih sangat banyak tanah yang dimiliki oleh masayarakat tertentu namun tidak memiliki bukti yang sah berdasrkan hukum dalam hal ini sertifikat tanah. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tertib hokum pertanahan, namun dalam hal ini bukan hanya persoalan kesadran masyarakat tetapi juga ada berbagai kendala pada administrasi yang dialami masyarakat itu sendiri dalam proses pendaftaran tanah yang demikian dapat mengakibatkan menurunnya disiplin hukum nasional.  
 Sehubungan dengan tertib hukum pertanahan kita dapat melihat contoh permasalahan hak tanah yang belum terdaftar di salah satu wilayah di Indonesia yaitu Jawa Barat dari  4.000 bidang tanah yang dimiliki Pemprov Jabar, dan hanya 1.091 yang sudah bersertifikat (data tahun 2014).
Dalam rangka mewujudkan tertib hukum pertanahan maka perlu dilakukan penataan administrasi tanah yang lebih baik dalam proses pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh bukti sah secara hukum atas kepemilikan tanah dalam hal ini adalah sertifikat. Selain persoalan administrasi juga tak kala penting untuk membangun kesadaran dalam masyarakat untuk mewujudkan tertib hukum nasional, disisi lain pemerintah sebagai peneyelenggara UU tertib hukum juga harus tegas dan konsisten dalam menjalankan tertib hukum pertanahan yang bersih dan tidak bersikap sewenang-wenangan dalam mengambil hak tanah rakyat tanpa solusi yang tidak merugikan rakyat yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUAH

"Tidak lama kok. Yah, mungkin hanya beberapa hari saja setelah itu kamu bisa kembali melakukan lagi hal hal yang menjadi bagian dari hi...