“Tertib hukum pertanahan di Indonesia”
Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat
alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena
tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka
dilahirkan, tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya
pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Fakta
memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif
di bidang sosial, politik dan ekonomi. Untuk itu berdasarkan Tap MPR No. IV/MPR/1978
ditentukan agar pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk menata kembali
penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan
bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan
sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979 yaitu:
(tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan
tanah, tertib pemeliharaan tanah).
Catur Tertib Pertanahan ini merupakan kebijakan bidang
pertanahan yang dijadikan “landasan”, sekaligus “sasaran” untuk mengadakan
penataan kembali penggunaan dan pemilikan tanah serta program-program khusus di
bidang agraria untuk usaha meningkatkan kemampuan petani-petani yang tidak
bertanah atau mempunyai tanah yang sangat sempit.
Menurut
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan
tertib hukum pertanahan adalah:
a)
Semua pihak yang menguasai dan atau
menggunakan tanah mempunyai hubungan hukum yang sah
dengan tanah yang bersangkutan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b)
Tersedianya perangkat
perundang-undangan di bidang pertanahan yang lengkap dan komperhensip sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
c)
Seluruh penyelenggaraan administrasi
pertanahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai sekarang ini tertib hukum pertanahan belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masih banyak terjadi penguasaan tanah
tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan atau secara dibawah tangan,
pembelian tanah dengan kuasa mutlak, penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah
dan lain sebagainya. Kesemuanya itu masih menunjukkan terjadinya penguasaan
tanah dan peralihan hak tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sehinggga membawa akibat-akibat negatif
yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain dan menjadi sumber sengketa.
Keadaan sedemikian ditambah pula kenyataan bahwa
sebagian besar hak atas tanah belum terdaftar. Sehubungan dengan kondisi
semacam itu, perlu diambil langkah-langkah penerbitan, untuk menciptakan tertib
hukum pertanahan agar supaya dapat diperoleh kepastian hukum, baik oleh
perangkat pemerintah maupun oleh unsur swata.
Upaya untuk menumbuhkan kepastian
hukum pertanahan sebagai perlindunga terhadap hak-hak atas tanah dan
penggunaannya dimaksudkan agar terdapat ketentraman masyarakat dan mendorong
gairah membangun. Dengan tertib hukum pertanahan
dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah penguasaan, pemilikan dan penggunaannya
baik oleh pribadi maupun Badan Hukum mempunyai hubungan hukum yang sah menurut
Peraturan Perundangan yang berlaku. Adapun masalah yang berkaitan dengan tertib
hukum pertanahan antara lain :
a. Belum
dipahami peraturan hukum yang berlaku.
b. Kurangnya
kesadaran hukum sehingga menurunkan disiplin hukum nasional.
c. Sanksi yang
kurang tegas.
d. Sebagian
hak tanah belum terdaftar.
Seperti kita lihat
di berbagai daerah di Indonesia bahwa masih sangat banyak tanah yang dimiliki
oleh masayarakat tertentu namun tidak memiliki bukti yang sah berdasrkan hukum
dalam hal ini sertifikat tanah. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tertib
hokum pertanahan, namun dalam hal
ini bukan hanya persoalan kesadran masyarakat tetapi juga ada berbagai kendala
pada administrasi yang dialami masyarakat itu sendiri dalam proses pendaftaran
tanah yang demikian dapat mengakibatkan menurunnya disiplin hukum nasional.
Sehubungan dengan tertib hukum pertanahan kita
dapat melihat contoh permasalahan
hak tanah yang belum terdaftar di salah satu wilayah di Indonesia yaitu Jawa
Barat dari 4.000 bidang tanah yang dimiliki Pemprov
Jabar, dan hanya 1.091 yang sudah bersertifikat (data tahun 2014).
Dalam
rangka mewujudkan tertib hukum pertanahan maka perlu dilakukan penataan
administrasi tanah yang lebih baik dalam proses pendaftaran hak atas tanah
untuk memperoleh bukti sah secara hukum atas kepemilikan tanah dalam hal ini
adalah sertifikat. Selain persoalan administrasi juga tak kala penting untuk
membangun kesadaran dalam masyarakat untuk mewujudkan tertib hukum nasional,
disisi lain pemerintah sebagai peneyelenggara UU tertib hukum juga harus tegas
dan konsisten dalam menjalankan tertib hukum pertanahan yang bersih dan tidak
bersikap sewenang-wenangan dalam mengambil hak tanah rakyat tanpa solusi yang
tidak merugikan rakyat yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar