Minggu, 05 Juli 2020

LANDREFORM


Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform).
            Budi Harsono menyatakan bahwa landreform meliputi perompakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaaan tanah. Ini berarti bahwa nampaknya selama belum dilaksanakannya landreform keadaan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia dipandang perlu dirubah strukturnya.
            Menurut King menunjukan bahwa pada umumnya perbedaan pengertian dan definisi menyoroti 2 pengertian secara umum (King 1977):
a)      Landreform is a inveriably a more t, publiciy controlled change in the existing character     of land ownership
b)     It normally attempt a diffusion of wealth and produstive capacity
            Bila dilihat dari arti diatas, pada dasarnya landreform memerlukan program redistribusi tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Di Indonesia terdapat perbedaan antara agraria reform dan landreform. agrarian reform diartikan sebagai  landreform dalam arti luas yang meliputi 5 program:
a)      Pembaharuan Hukum Agraria;
b)      Penghapusan hak-hak asing dan konsepsi-konsepsi kolonial atas tanah;
c)       Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
d)      Perombakam mengenal pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan            hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;
e)       Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi,air dan kekayaan alam yang     terkandung didalmnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan    kemampuannya (Harsono 1973; 2-3).
Prinsip dan Landasan Landreform
Di Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak Menguasai dari Negara. Landasan ideal landreform di Indonesia adalah pancasila karena pancasila merupakan ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia. Landasan Konstitusional yang merupakan hukum dasar bangsa Indonesia dalam menjamin dan memberi hak-hak rakyatnya dalam hal ini mengenai agrarian yaitu yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. 


Landasan Operasional pelaksanaan landreform di Indonesia yaitu ;
1.   Pasal 7
“Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan  penguasaan      tanah   yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
2.   Pasal 10
 ayat (1)“Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada dasarnya             diwajibkan mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-           cara pemerasan”
 Ayat (2) “ Pelaksanaan daripadda ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih  lanjut dengan peraturan perundangan.
3. Pasal 17 ayat (1)
“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7, maka untuk mencapai tujuan dalam pasal 2 (3)   diatur luas maksimum dan luas minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu    hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarag atau badan hukum”.
 Ayat (2) “ penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan             dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat”.
Ayat (3) “ tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum yang termaksud   dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi, untuk selanjutnya     dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah”.
  Ayat (4) “ tercapainya batas maksimum termaksud dalam ayat 1 yang akan ditetapkan       dengan peraturan perundangan dilaksanakan secara berangsur-angsur.
            Dengan landreform diatur siapa-siapa yang berhak mempunyai hak milik, pembatasan luas minimal dan maksimal luas tanah, pencegahan tanah menjadi terlantar dan tanda bukti pemelikan atas tanah ( Fauzi 1999). Jika diperinci, landasan  landreform antara lain:
a)   Adalah hak negara untuk menguasai seluruh kekayaan alam Indonesia yang bersumber dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hak menguasai dari negara bukan hak pemilikan dari negara (kolonial) seperti asas domain, tetapi sama dengan hak ulayat dalam hukum adat. Negara diberi wewenang untuk mengatur antara lain kekayaan itu mensejahterakan rakyat, antara lain dengan mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa(pasal 2 UUPA).
b)   Memberikan kewenangan pada negara untuk mengeluarkan tanda bukti pemilikan tanah. Pemegang hak atas tanah hanya warga WNI tanpa membedakan jenis kelamin, sedangkan WNA tidak diberi hak demikian (prinsip nasionalitas pasal 9 jo 21 ayat 1 UUPA). Pasal tersebut membatasi kewenangan warga negara asing untuk menguasai tanah Indonesia. Hal ini untuk mencegah beralihnya keuntungan SDA Indonesia.
c)    Luas tanah dengan status hak milik dibatasi luasnya, luas minimal maupun maksimal pemilikan tanah dibatasi agar tidak tumbuh lagi tuan tanah yang menghisap tenaga kerja petani melalui sistem persewaan tanah atau gadai tanah (pasal 7 jo pasal 17 UUPA). Pengaturan ini ditujukan agar keluarga petani tidak hidup dari luas tanah yang kecil. Pemilikan tanah yang terlalu kecil, tidak hanya berakibat kecilnya pendapatan pemilikannya, juga secara nasional merugikan karena rendahnya produktivitas (pasal 13 jo pasal 17 UUPA).
d)   hak atas tanah haruslah menggarap sendiri tanahnya secara aktif (pasal 10 UUPA) sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat banyak. UUPA melarang pemilik tanah pertanian yang tidak dikerjakan sendiri oleh pemiliknya karena akan menimbulkan tanah terlantar (tanah guntai/absentee) atau meluasnya hubungan buruh tani dan pemilik tanah yang mempunyai kecenderungan yang memeras pasal 10 ayat(1) jo pasal 11 ayat(1)).
e)    Panitia landreform akan mendaftar mereka yang mendapatkan pemilikan tanah, untuk selanjutnya mereka akan diberikan suatu tanda bukti pemilikan hak atas tanah. Alat bukti pemilikan itu, maka menjamin kepastian hukum atas tanah.

Tujuan Landreform
Di Indonesia pelaksanaan landreform berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang terwujud di dalam satu rangkaian kegiatan bidang pertanahan. Kemudian dikatakan bahwa Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kaum tani.  Secara umum tujuan Landreform adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani. Secara terperinci tujuan landreform di Indonesia adalah :
a)      Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.
b)       Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
c)      Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial.
d)       Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga.
e)      Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUAH

"Tidak lama kok. Yah, mungkin hanya beberapa hari saja setelah itu kamu bisa kembali melakukan lagi hal hal yang menjadi bagian dari hi...