Landreform
berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah,
sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk
atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti
sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan
bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform).
Budi
Harsono menyatakan bahwa landreform meliputi perompakan mengenai
kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan
dengan penguasaaan tanah. Ini berarti bahwa nampaknya selama belum
dilaksanakannya landreform keadaan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia
dipandang perlu dirubah strukturnya.
Menurut
King menunjukan bahwa pada umumnya perbedaan pengertian dan definisi menyoroti
2 pengertian secara umum (King 1977):
a)
Landreform is a
inveriably a more t, publiciy controlled change in the existing
character of land ownership
b)
It normally attempt a
diffusion of wealth and produstive capacity
Bila
dilihat dari arti diatas, pada dasarnya landreform memerlukan program
redistribusi tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan
dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Di Indonesia terdapat
perbedaan antara agraria reform dan landreform. agrarian
reform diartikan sebagai landreform dalam arti luas yang
meliputi 5 program:
a)
Pembaharuan Hukum
Agraria;
b)
Penghapusan hak-hak asing dan
konsepsi-konsepsi kolonial atas tanah;
c)
Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
d)
Perombakam mengenal pemilikan dan penguasaan
tanah serta
hubungan-hubungan hukum
yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;
e)
Perencanaan persediaan, peruntukan dan
penggunaan bumi,air dan kekayaan alam
yang terkandung didalmnya itu secara berencana
sesuai dengan daya kesanggupan kemampuannya (Harsono
1973; 2-3).
Prinsip dan Landasan Landreform
Di
Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak
Menguasai dari Negara. Landasan ideal landreform di Indonesia adalah pancasila
karena pancasila merupakan ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia. Landasan
Konstitusional yang merupakan hukum dasar bangsa Indonesia dalam menjamin dan
memberi hak-hak rakyatnya dalam hal ini mengenai agrarian yaitu yang terdapat
dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Landasan
Operasional pelaksanaan landreform di Indonesia yaitu ;
1.
Pasal
7
“Untuk tidak
merugikan kepentingan umum, maka pemilikan
dan penguasaan tanah yang
melampaui batas tidak diperkenankan”.
2.
Pasal
10
ayat (1)“Setiap
orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada
dasarnya diwajibkan
mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara- cara
pemerasan”
Ayat
(2) “ Pelaksanaan daripadda ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
3. Pasal 17 ayat (1)
“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7, maka untuk
mencapai tujuan dalam pasal 2 (3) diatur
luas maksimum dan luas minimum tanah yang boleh dipunyai dengan
sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarag
atau badan hukum”.
Ayat (2) “
penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini
dilakukan dengan
peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat”.
Ayat (3) “ tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari
batas maksimum yang termaksud dalam ayat 2 pasal ini
diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi, untuk
selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah”.
Ayat (4) “ tercapainya batas maksimum
termaksud dalam ayat 1 yang akan
ditetapkan dengan peraturan
perundangan dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Dengan landreform diatur
siapa-siapa yang berhak mempunyai hak milik, pembatasan luas minimal dan
maksimal luas tanah, pencegahan tanah menjadi terlantar dan tanda bukti
pemelikan atas tanah ( Fauzi 1999). Jika diperinci,
landasan landreform antara lain:
a)
Adalah hak negara untuk
menguasai seluruh kekayaan alam Indonesia yang bersumber dari pasal 33 ayat 3
UUD 1945. Hak menguasai dari negara bukan hak pemilikan dari negara (kolonial)
seperti asas domain, tetapi sama dengan hak ulayat dalam hukum adat. Negara
diberi wewenang untuk mengatur antara lain kekayaan itu mensejahterakan rakyat,
antara lain dengan mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa(pasal 2 UUPA).
b)
Memberikan kewenangan pada negara untuk
mengeluarkan tanda bukti pemilikan tanah. Pemegang hak atas tanah hanya warga
WNI tanpa membedakan jenis kelamin, sedangkan WNA tidak diberi hak demikian
(prinsip nasionalitas pasal 9 jo 21 ayat 1 UUPA). Pasal tersebut membatasi
kewenangan warga negara asing untuk menguasai tanah Indonesia. Hal ini untuk
mencegah beralihnya keuntungan SDA Indonesia.
c)
Luas tanah dengan
status hak milik dibatasi luasnya, luas minimal maupun maksimal pemilikan tanah
dibatasi agar tidak tumbuh lagi tuan tanah yang menghisap tenaga kerja petani
melalui sistem persewaan tanah atau gadai tanah (pasal 7 jo pasal 17 UUPA).
Pengaturan ini ditujukan agar keluarga petani tidak hidup dari luas tanah yang
kecil. Pemilikan tanah yang terlalu kecil, tidak hanya berakibat kecilnya
pendapatan pemilikannya, juga secara nasional merugikan karena rendahnya
produktivitas (pasal 13 jo pasal 17 UUPA).
d)
hak atas tanah haruslah menggarap sendiri
tanahnya secara aktif (pasal 10 UUPA) sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya,
keluarga maupun masyarakat banyak. UUPA melarang pemilik tanah pertanian yang
tidak dikerjakan sendiri oleh pemiliknya karena akan menimbulkan tanah
terlantar (tanah guntai/absentee) atau meluasnya hubungan buruh tani dan
pemilik tanah yang mempunyai kecenderungan yang memeras pasal 10 ayat(1) jo
pasal 11 ayat(1)).
e)
Panitia landreform akan mendaftar
mereka yang mendapatkan pemilikan tanah, untuk selanjutnya mereka akan
diberikan suatu tanda bukti pemilikan hak atas tanah. Alat bukti pemilikan itu,
maka menjamin kepastian hukum atas tanah.
Tujuan Landreform
Di
Indonesia pelaksanaan landreform berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945
yang terwujud di dalam satu rangkaian kegiatan bidang pertanahan. Kemudian
dikatakan bahwa Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan
tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kaum tani. Secara umum tujuan Landreform adalah untuk mewujudkan
penguasaan dan pemilikan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat khususnya petani. Secara terperinci tujuan landreform di
Indonesia adalah :
a) Untuk
mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa
tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak
struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan
sosial.
b) Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani,
agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
c) Untuk
memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara
Indonesia yang berfungsi sosial.
d) Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan
menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak
terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap
keluarga.
e) Untuk
mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang
intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar