Minggu, 05 Juli 2020

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA


Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia meupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai Negara hukum Indonesia berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau prinsip negara hukum di antaranya yaitu penghormatan tentang HAM (Hak Asasi Manusia). UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia).
 Saat  ini  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  di  Indonesia  mengalami  perkembangan sangat pesat dan dinamis, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai isu politik. Perkembangan ini merupakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM warga negara, seperti diamanatkan dalam  konstitusi.
Namun  demikian,  dalam  hal  implementasi  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia dirasakan masih belum berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang  menjadi  payung  hukum.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antar raja dan bangsawan, hal itu kemudian terus berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchie) di Perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah Droit de i home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut Human Rights atau Mensen rechthn dalm bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “ Hak-hak kemanusiaan ” atau “ Hak-hak asasi manusia ”. Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Instrumen HAM di Indonesia
-          Pancasila
-          UUD 1945
-          TAP  MPR No. XVII/MPR/1998
-          Undang-Undang
Implementasi Perlindungan HAM di Indonesia
      Pada dasarnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di indonesia sudah diatur didalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Jelas pada bagian menimbang itu dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
            Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Bangsa Indonesia memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi, social budaya, politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri, hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun media cetak seperti:
·      Penganiayaan
·      Pemerkosaan
·      Kekerasan dalam rumah tangga
·      Penjualan anak dan perempuan
·      Pembakaran tempat ibadah.

Upaya Perlindungan HAM di Indonesia
      Secara  konstitusional,  tanggung  jawab  untuk  melakukan perlindungan  dan  penegakan  Hak  Asasi  Manusia  berada  pada  negara, terutama  pemerintah.  Hal  itu  diatur  dalam  Pasal  28I  ayat  (4)  UUD  1945 yang  menyebutkan  bahwa  “Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah  tanggung  jawab  Negara ,  terutama pemerintah.)”.
      Untuk mengawasi proses penegakkan HAM di Indonesia di bentuk lembaga yang mengawasi proses penegakkan HAM, diantaranya :
      1. Mahkama Konstitusi
      2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETUAH

"Tidak lama kok. Yah, mungkin hanya beberapa hari saja setelah itu kamu bisa kembali melakukan lagi hal hal yang menjadi bagian dari hi...