Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia meupakan salah
satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang
berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai
Negara hukum Indonesia berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri
atau prinsip negara hukum di antaranya yaitu penghormatan tentang HAM (Hak
Asasi Manusia). UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati
hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia).
Saat ini
Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia
mengalami perkembangan sangat
pesat dan dinamis, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai isu politik.
Perkembangan ini merupakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan, pemajuan,
penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM warga negara, seperti diamanatkan
dalam konstitusi.
Namun demikian,
dalam hal implementasi
Hak Asasi Manusia
di Indonesia dirasakan masih belum
berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi
payung hukum.
Menurut sejarahnya asal mula hak
asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama
kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di
dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris.
Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam
hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para
bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antar raja dan bangsawan, hal itu
kemudian terus berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal ini merupakan suatu
kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776
dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali
pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut
adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas
dari kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan
membebaskan manusia warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari
seorang raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchie) di Perancis pada
waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah Droit de
i home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut Human Rights
atau Mensen rechthn dalm bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin
dengan “ Hak-hak kemanusiaan ” atau “ Hak-hak asasi manusia ”. Yang dimaksud
mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak
kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Instrumen HAM di
Indonesia
-
Pancasila
-
UUD
1945
-
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
-
Undang-Undang
Implementasi
Perlindungan HAM di Indonesia
Pada
dasarnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di indonesia sudah diatur didalam
Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Jelas pada bagian menimbang itu dikatakan bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Pelaksanaan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi
bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi
atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan
privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana
mestinya. Bangsa Indonesia memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat
menumpuknya masalah ekonomi, social budaya, politik, hokum dan keamanan.
Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh aparat terhadap warga
negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri, hal tersebut sering
kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun media
cetak seperti:
· Penganiayaan
· Pemerkosaan
· Kekerasan
dalam rumah tangga
· Penjualan
anak dan perempuan
· Pembakaran
tempat ibadah.
Upaya
Perlindungan HAM di Indonesia
Secara konstitusional, tanggung
jawab untuk melakukan perlindungan dan
penegakan Hak Asasi
Manusia berada pada
negara, terutama pemerintah. Hal
itu diatur dalam
Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah
tanggung jawab Negara ,
terutama pemerintah.)”.
Untuk
mengawasi proses penegakkan HAM di Indonesia di bentuk lembaga yang mengawasi
proses penegakkan HAM, diantaranya :
1. Mahkama Konstitusi
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar