Indonesia
Sebagai Negara Maritim Dunia
(Posisi
Kontra)
Istilah maritim berasal dari bahasa Inggris yaitu maritime, yang berarti navigasi, maritim
atau bahari. Dari kata ini kemudian lahir istilah maritime power
yaitu negaramaritim atau negara samudera.
Pemahaman maritim merupakan segala aktivitas pelayaran dan perniagaan/perdagangan
yang berhubungan dengan kelautan ataudisebut pelayaran niaga, sehingga dapat
disimpulkan bahwa maritim adalah Terminologi
Kelautan dan Maritim Terminologi Kelautan dan Maritim Terminologi Kelautan dan
Maritim Terminologi Kelautan dan Maritim Terminologi Kelautan dan Maritim
berkenaan dengan laut, yang berhubungan dengan
pelayaran perdagangan laut.
Pengertian kemaritiman yang selama ini diketahui oleh
masya-rakat umum adalah menunjukkan kegiatan di laut yang berhubungan dengan
pelayaran dan perdagangan,sehingga kegiatan di laut yang menyangkut eksplorasi,
eksploitasi atau penangkapan ikan bukan merupakan kemaritiman. Dalam arti lain
kemaritiman berarti sempit ruang lingkupnya, karena berkenaan dengan pelayaran
dan perdagangan laut.Sedangkan pengertian lain dari kemaritiman yang
berdasarkan pada termonologi adalah mencakup ruang/wilayah permukaan laut,
pelagik dan mesopelagik yang merupakan daerah subur di mana pada daerah ini
terdapat kegiatan seperti pariwisata, lalulintas, pelayaran dan jasa-jasa
kelautan.
Adapun yang menjadi pertanyaan dalam hal kemaritiman bahwa
benarkah Indonesia sudah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai negara maritim
dunia?
Selama ini kita menyebut-nyebut bahwa indonesia adalah negara
maritim dunia. Mungkin karena 2/3
wilayah Indonesia merupakan wilayah lautan. Namun, ketika kita merujuk pada
pengertian maritim itu sendiri saya berpendapat bahwa Indonesia belum bisa
dikatakan sebagai negara maritim dunia hanya karena wilayah perairannya yang
lebih luas dibandingkan dengan luas daratan. sebetulnya negara maritim itu
sendiri adalah negara yang mampu mengelola sumber daya laut. sedangkan
tidak semua daerah-daerah di Indonesia SDMny dapat mengelola sumber daya laut
tersebut, seperti dibeberapa kepulauan yang msyarakatnya cenderung belum mamapu
bertanggung jawab penuh terhadap sumber daya lautnya serta tidak bisa mengolah
sumber daya laut tersebut contonya saja bahwa negara indonesia dengan luas
lautan 2/3 dari daratan namun ternyata Indonesia masih mengimpor garam dan juga
masih tingginya impor ikan.
Masih banyak presepsi
masyarakat Indonesia yang mengatakan bahwa negara maritim itu sama dengan
negara kepulauan, disini pendapat saya adalah bahwa negara maritim berbeda
dengan negara kepulauan, untuk pengertian negara Kepulauan tersebut adalah
negara yang terdiri dari banyak pulau,menurut saya Indonesia lebih tepat
dikatakan sebgai Negara Kepulauan. karena Indonesia sendiri terdiri dari
banyak pulau, oleh karena itu laut Indonesia memiliki potensi pertambangan,
perikanan, pariwisata, dan sebagainya.
Hal
ini sudah bisa terlihat persepsi terhadap negara maritim itu tumbuh karena
Indonesia merupakan negara kepulauan yang hampir sebagian mengintrepretasikan
maritim sama dengan kepulauan. ada banyak hal yang tidak dipahami oleh
bangsa Indonesia mengenai wilayah kelautannya. Dan yang paling mendasar adalah
tentang batas laut seperti contoh “hilangnya Sipadan dan Ligitan, serta
munculnya masalah Ambalat” hal ini semakin dapat menjelaskan bahwa negara
Indonesia belum bisa dikatakan sebagai negara maritim yang absolut. Selain
itu masalah lainnya adalah soal pengelolaan laut yang tidak suistanable.
Pengamanan maritim yang kurang, ketidakmampuan melakukan pemeliharaan laut, dan
tidak adanya peningkatan peranan nelayan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar